Daerah Lingkungan Sulawesi Selatan 

Pemkot Makassar Berlakukan Denda 50 Juta untuk yang Buang Sampah Sembarangan

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Makassar – Sebagai salah satu upaya mengatur warga agar selalu menjaga kebersihan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah memberlakukan pelarangan membuang sampah di sembarangan. Bahkan, sanksi yang dikenakan bagi warga yang ketahuan membuang sampah tidak pada tempatnya tidaklah ringan.

“Siapa pun yang terbukti tekah membuang sampah tidak pada tempatnya, maka diberikan sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta,” kata Kasat Pol PP Makassar, Iman Hud, seperti dikutip FajarOnline, 20/02.

Selain denda, lanjut Iman, ada sanksi lain juga yang dapat kita tegakkan di dalam aturan perda tersebut.

“Kurungan minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan,” ungkapnya.

Iman menambahkan bahwa larangan tersebut juga didukung oleh peraturan daerah (perda) tentang menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah secara sembarangan. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.