Pemkot Makassar Berlakukan Denda 50 Juta untuk yang Buang Sampah Sembarangan
“Siapa pun yang terbukti tekah membuang sampah tidak pada tempatnya, maka diberikan sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta,” kata Kasat Pol PP Makassar, Iman Hud, seperti dikutip FajarOnline, 20/02.
Selain denda, lanjut Iman, ada sanksi lain juga yang dapat kita tegakkan di dalam aturan perda tersebut.
“Kurungan minimal tiga bulan dan maksimal enam bulan,” ungkapnya.
Iman menambahkan bahwa larangan tersebut juga didukung oleh peraturan daerah (perda) tentang menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah secara sembarangan. (as)