kembali ke UUD 1945Nasional Opini 

Amandemen UUD 1945 Merugikan Indonesia Timur

Oleh: Roch Basoeki Mangoenpoerojo

prangko-UUD45Indonesia Bagian Timur sangat berbeda dengan Indonesia Bagian Barat. Baik kondisi geografi, keragaman suku bangsa dan bahasanya, serta sejarah masa lalunya dalam kaitan ber-Indonesia. Hal-hal tersebut sudah diketahui dan disadari oleh para Pendiri Negara, dan dipikirkannya untuk dipersatukan dalam nilai-nilai Keindonesian, melalui UUD 1945 yang asli. Ende, Digul dan Banda adalah tempat-tempat yang mendewasakan para Pendiri Negara dalam upaya memerdekakan Indonesia. Dan peranan AA. Maramis pun signifikan, putra Indonesia Timur (Manado) yang terpilih di Sidang BPUPKI sebagai Anggota Panitia Sembilan.

UUD 1945 merupakan hukum positif yang dihasilkan untuk membangun Bangsa Indonesia yang satu dan utuh. Yang sangat bhinneka tetapi satu dalam nilai-nilai, yaitu keindonesiaan (kebangsaan). Para Pendiri Negara sadar benar bahwa “menata negara” sebesar Indonesia oleh masyarakat yang nalurinya terjajah selama ratusan tahun, adalah sesuatu yang sulit. Hal ini diperdebatkan antara Soekarno dan Syahrir. Soekarno melihat dari sisi peradaban, menganggap bahwa Indonesia sudah siap untuk merdeka (dan betul, kemerdekaan pun terjadi). Sedangkan Syahrir lebih melihat dari sisi manajerial, menganggap bahwa Indonesia belum siap merdeka (dan betul, di tahun 2013 pun Indonesia belum manageable).

Artinya, UUD 1945 Asli itu, sebenarnya dibuat untuk memastikan kesiapan Indonesia dalam memanajemeni peradaban Indonesia. Kata sederhananya UUD 1945 ditujukan untuk membentuk BANGSA Indonesia sebagai satu bangsa yang utuh dan solid. Bangsa dalam arti penduduknya merasa satu nasib (Renan), mempunyai tujuan yang sama (Otto Von Baeur), dan dalam satu kesatuan Geopolitik (Soekarno, Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945). Maka sebelum bicara aspek lain, sebaiknya wujudkan BANGSA sebagai kekuatan dahulu, melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika dahulu.

Namun mereka yang haus kekuasaan, UUD 1945 dibaca sebagai panduan untuk berkuasa. Semua dilihat dari kacamata kekuasaan, maka UUD 1945 pun diamandemen untuk memuaskan naluri kekuasaannya. Mereka tidak peduli, bangsa Indonesia ini sudah jadi ataukah belum. Dalam konteks ini, Indonesia Bagian Timur lebih dirugikan daripada sesama luar Jawa yang di bagian barat.

Secara obyektif Indonesia Timur dilihat dari Jakarta (Indonesia Bagian Barat), akan berbeda apabila dilihat dari penguasa lautan Pasifik. Jakarta lebih berpikir secara normatif sebagai “orang darat” yang menganggap bahwa laut merupakan kendala. Sedangkan orang Pasifik melihat daratan sebagai tempat hunian penduduk, dan laut sebagai sumber kekayaan. Itu semua hendaknya disadari sebagai salah satu yang harus diperhatikan oleh Bhinneka Tunggal Ika.

Harus disadari bahwa Manusia Indonesia itu yang orang darat tetapi juga penguasa Pasifik. Format UUD 1945 Asli menata demikian, bukan hanya untuk orang darat yang surrender terhadap penguasa Pasifik. Indonesia adalah “Penguasa Pasifik”. Di sinilah pentingnya memaknai peranan AA. Maramis dimasukkan sebagai Anggota Panitia Sembilan.

Indonesia Timur membutuhkan perhatian serius dari kita semua, sebelum dilirik pihak-pihak tertentu yang ingin menguasai, entah untuk kepentingan apapun dan oleh siapapun.

**
Roch Basoeki adalah Purnawirawan TNI, Transmigran dan Penggiat Masyarakat Musyawarah Mufakat. (red)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.