Politik Sulawesi Tenggara 

107 Desa di Bombana Sultra Bakal Gelar Pilkades Secara Serentak

[foto: int]
[foto: int]
Bombana – Sepanjang tahun 2014, ada kebijakan pemerintah meniadakan pemilihan kepala desa (Kades). Karenanya ada banyak kepala desa di indonesia yang sudah berakhir masa jabatannya termasuk di kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Memang ada 107 Desa yang kepala desanya akan berakhir jabatannya awal 2015. Jadi di tahun itu (2015) akan ada 107 Kades yang melakukan pemilihan serentak,” kata Kabid Pemerintahan Desa BPMPD dan Pemberdayaan Perempuan Bombana, HM Arsyad seperti dilansir kendarinews.com.

Arsyad mengungkapkan bahwa sesuai peraturan pemerintahan nomor 72 tahun 2005 dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pj Kades mereka diberikan cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.

“Ini sesuai dengan undang-undang desa dan Peraturan pemerintah pasal 42 dan 43 pasal 42,” ujarnya.

Arsyad menegaskan jika Pilkades di 107 Desa ini dilaksanakan lebih cepat dari masa jabatan mereka, dan para penjabat ini berniat maju lagi menjadi Kepala Desa, maka sesuai aturan seluruh Kades itu harus cuti begitu namanya ditetapkan menjadi calon.

“Namun jika Pilkades dilaksanakan pasca jabatan mereka berakhir, maka otomatis Bupati akan mengangkat dan melantik kembali 107 Pj Kades yang akan bertugas selama terbentuk kepala Desa defenitif,” tegasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.