PT Jasa Raharja Ambon Akan Santuni Korban KM Putri Ayu

AMBON – MALUKU. Dalam waktu dekat, PT Jasa Raharja Cabang Ambon akan memberikan santunan kepada para korban kecelakaan Kapal Motor (KM) Putri Ayu, yang tenggelam dalam kecelakaan pada 17 Juli 2012 lalu di perairan pulau Ambon.

Namun pemberian santunan kepada korban tersebut masih menunggu proses selanjutnya dimana masih ada banyak korban yang belum ditemukan, sehingga oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku telah menyampaikan surat resmi bernomor 360/167/VII/BPBD/2012 tentang Permintaan Surat Keterangan Kehilangan Sanak Keluarga dari Kepolisian, kepada 3 BPBD kabupaten Buru Selatan, Kota Ambon dan Maluku Tengah.

Surat dari Sekretaris BPBD Provinsi Maluku, Zulkifli Wakano itu, ditujukan kepada ketiga kabupaten tersebut untuk dapat mengkomunikasikan kepada masyarakat, terutama keluarga korban yang sanak keluarganya ikut dalam pelayaran KM Putri Ayu yang namanya tidak tercatat dalam manivest kantor Administrasi Pelabuhan (ADPEL) Ambon untuk dapat melaporkan ke Polsek terdekat guna memintakan surat keterangan kepolisian tentang kehilangan sanak keluarga dan kemudian disampaikan kepada pihak ADPEL Ambon.

Surat keterangan dari Kepolisian masing-masing kabupaten tersebut, nantinya akan digunakan untuk proses pemberian santunan bagi ahli waris oleh PT. Jasa Raharja Cabang Ambon yang akan diserahkan Gubernur Maluku dalam waktu dekat.

Untuk diketahui kecelakaan laut yang menimpa Kapal Motor (KM) Putri Ayu hingga kini baru menemukan sebanyak 24 orang. 12 penumpang ditemukan selamat dan 12 lainnya meninggal, sementara 46 lainnya belum ditemukan dari total penumpang yang sebelumnya diberitakan sebanyak 72 orang dan kemudian dirilis kembali oleh kantor BASARNAS Ambon menjadi 70 orang yang sebagian besar tidak tercatat dalam manivest. (bm 10)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.