Ekonomi & Bisnis Maluku 

Proyek Victoria Park Terancam Gagal

Victoria ParkAmbon, indonesiatimur.co – Rencana pembangunan salah satu mega proyek di Maluku, yakni Victoria Park Tower oleh PT Spacecon Internasional yang dikomandoi H Azis Samual, terancam gagal total.

Penyebab gagalnya pembangunan Victoria Park ini diduga lantaran Azis Samual tidak mendapatkan rekomendasi dari partai politik untuk maju bertarung merebut kursi Gubernur Maluku lima tahun mendatang.

Dengan tidak diakomodirnya Azis Samual dalam pesta demokrasi lima tahunan ini, maka diprediksikan akan sangat berdampak terhadap pembangunan yang rencananya akan dibangun 45 lantai dan merupakan bangunan tertinggi di Provinsi Maluku ini.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Tata (Distakot) Ambon, Novel Masuku, mengatakan proyek tersebut hanyalah sebuah proyek politik belaka.

Sebab, lanjut Masuku, sejak mendapatkan keringanan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang seharusnya dari Rp.12 miliar menjadi Rp2 miliar, lahan yang sudah dilakukannya peletakan batu pertama tersebut hingga kini tidak lagi dimanfaatkan untuk pembangunannya.

“Kami heran, sudah dapat keringanan untuk cicil retribusi IMB, malah masih juga tidak berniat untuk melunasinya. Padahal sudah dilakukan peletakan batu pertama,” kata Masuku seraya mengakui hingga saat ini belum ada tanda-tanda kelanjutan dari pembangunan proyek tersebut.

Menurutnya, tidaklah salah jika pihaknya mengatakan kalau proyek tersebut merupakan proyek politik. Padahal, segala upaya telah dilakukan Distakot Ambon untuk menghubungi PT Spacecon, sebab dari kesepakatan bersama melunasi retribusi IMB yang baru dibayarkan Rp500 juta, dimana harus dilunasi pada tanggal 20 Maret lalu.

“Namun sayangnya, kesepakatan itu diabaikan pihak investor,” tandasnya.

“Saya turut prihatin dengan ketidakseriusan anak daerah untuk berinvestasi di daerahnya sendiri,” ujarnya kepada wartawan Kamis, (30/5).

Dia katakan, dalam waktu dekat, Gubernur Maluku akan menarik semua hal – hal yang telah diserahkan Pemerintah Propinsi Maluku kepada pihak PT.Spacecon karena tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Momerandum of Undestanding (MoU) yang telah di tandatangani bersama. (GKS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.