Pemda MTB Dan PT KJB Akan Tandatangani Kesepakatan

 

Ambon, indonesiatimur.co –  Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB)  tetap berkomitmen untuk menghentikan secara permanen  keberlangsungan Hak Pengusaha Hutan (HPH) di Pulau Yamdena.

Setelah menghentikan sementara aktifitas HPH Yamdena di bumi Duan Lolat, yang berlanjut dengan penyerahan surat penghentian ke Kementerian Kehutanan Dan Lingkungan Hidup, kini  kedua belah pihak yakni Pemkab MTB dan PT Karya Jaya Berdikari akan menandatangani surat kesepakatan bersama penghentian permanen dengan beberapa kesepakatan.

Hal ini disampaikan Bupati MTB Petrus Fatlolon usai pepaparan dihadapan Pangdam XVI Pattimura  dan turut dihadiri oleh Direkrimsus Polda Maluku,  Selasa (3/10/2017). Bupati MTB Petrus Fatlolon,  menjelaskan bahwa penandatanganan tersrbut akan dilakukan Rabu (4/10/2017), di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.

“Saya sebagai representasi masyarakat Tanimbar, bersama Dirut PT Karya Jaya Berdikari Jhon Keliduan,  akan melakukan penandatanganan surat kesepakatan bersama penghentian HPH Yamdena secara permanen,” ujarnya.

Menurut Bupati, penandatanganan ini akan disaksikan langsung oleh Mentri Pertanian RI Amran Sulaiman,  Gubernur Maluku Said Assagaff,  Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Doni Monardo,  Kapolda Maluku Irjen Pol Deden Juhana.

“Ini hadiah terbaik bagi masyarakat MTB di momen HUT kabupaten yang masih belia ini, ” ucapnya.

Fatlolon mengatakan,  luas lahan hutan yang sudah ditebang yakni 27 ribu hektar, dan masih  tersisa 90 hektar kayu torem yang belum ditebang.

“Luasan yang sisa itu akan dihentikan untuk tidak berlanjut lagi.  Penghentian sementara ini sambil menunggu penghentian resmi permanen oleh Menhut. Intinya kita sepakati tidak boleh lagi ada penebangan,” tegas Bupati. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.