Hukum Nusa Tenggara Timur 

Habde Diperiksa Terkait Pengadaan 7 Kapal Penangkap Ikan

Kupang. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Habde Adi Dami segera diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tujuh kapal penangkap ikan pada 2008 yang merugikan negara Rp268 juta. Kasus korupsi itu terjadi saat Habde masih menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Kupang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kupang Shirley Manutede mengatakan Habde akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (15/2). Habde ditetapkan tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas proyek pengadaan kapal tersebut.

Pada hari yang sama, penyidik kejaksaan juga memeriksa kuasa kontraktor pengadaan kapal ikan Isak Tedy Tanoni. Habde dan Ishak sudah ditetapkan tersangka sejak Desember 2011, tetapi mereka baru bisa diperiksa Rabu.

Pasalnya, penyidik kejaksaan masih menunggu bukti tambahan berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT mengenai total kerugian dalam kasus tersebut.

“Kami berharap kedua tersangka kooperatif terhadap panggilan kami,” kata Shirley di Kupang, Selasa (14/2).

Shirley mengungkapkan bahwa tujuh kapal yang dibeli lewat proyek pengadaan kapal, sampai Februari 2012 belum dioperasikan. Saat ini kapal tersebut ditambatkan di tempat pelelangan ikan (TPI) Kelurahan Oeba dalam kondisi rusak berat. (MI)

foto: timorexpress

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.