Hukum Maluku 

Polisi Tangkap Tersangka Peledakan Bom di Ambon

bom

Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menangkap salah satu tersangka peledakan bom di Tanjung Bawah, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Ambon. Pelaku, AM adalah seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Ambon. Dia ditangkap di Desa Mamala, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, pagi tadi.

Saat hendak ditangkap polisi, AM (28 tahun) tidak melakukan perlawanan. pada Selasa pagi. Saat ditangkap terangka tidak melakukan perlawanan apapun. Usai ditangkap, polisi langsung menggelandang AM ke Mapolres Ambon.

Kapolres pulau Ambon dan pulau – pulau Lease, AKBP Suharwiyono mengatakan, tersangka ditangkap terkait keterlibatannya dalam aksi peledakan bom beberapa waktu lalu.

ā€¯Berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan sebelumnya, serta hasil pemeriksaan terhadap AM, polisi memastikan tersangka peledakan bom berjumlah empat orang. Tersangka kita tangkap tadi pagi dan dari keterangannya, kita memastikan tersangka peledakan bom berjumlah empat orang,” ungkap Suharwiyono, seperti dikutip dari Kompas.com.

AM diancam dengan Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman 10 tahun penjara. Peledakan bom di kawasan Batu Merah Tanjung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (6/4) lalu, sekitar pukul 04.35 WIT. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun seorang warga setempat bernama Jamaludin (35) mengalami luka-luka. (HAN)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.