Gubernur Tegaskan Pilkada Malra Tidak Boleh Ditunda

Langgur – Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Maluku Tenggara yang telah diputuskan jadwalnya pada 17 Juni 2013, harus dilaksanakan dan tidak boleh ditunda lagi.
“Sesuai keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku Tenggara, Pilkada Malra akan laksanakan pada Senin (17/6) mendatang. Jadi apapun alasannya, proses pemilihan tidak boleh ditunda,” demikian kata Ralahalu usai mengikuti rapat tertutup bersama KPU, Panwas, Bawaslu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malra, tokoh agama dan pemuka masyarakat Maluku Tenggara, Jumat (14/6) malam di Aula Kantor Bupati Malra.
Penegasan Gubernur ini menyusul ditundanya Pilkada Malra pada 11 Juni lalu, lantaran ditemukan kasus pembukaan kotak surat suara pada malam hari sebelum pencoblosan.
Menurut Gubernur, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penundaan pemilihan hanya bisa dilaksanakan jika kondisi dan stabilitas keamanan terganggu atau karena bencana alam.
Gubernur akui, berdasarkan hasil koordinasi dengan pimpinan TNI dan Polri, kondisi keamanan di Maluku Tenggara, masih kondusif, kendati banyak beredar isu akan terjadi konflik jika Pilkada Maluku Tenggara dipaksakan untuk dilaksanakan sebelum berbagai masalah kecurangan yang terjadi diselesaikan.
“Pihak Kepolisian dan TNI telah menjamin kalau situasi dan kondisi keamanan di Maluku Tenggara tetap aman kondusif, sehingga Pilkada Maluku Tenggara harus tetap dilaksanakan sesuai keputusan bersama,” katanya.
Mengenai berbagai pelanggaran yang ditemukan dan mengakibatkan ditundanya proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2013-2018, Gubernur menegaskan, penyelesaiannya menjadi tanggung jawab KPU dan Panwas Maluku Tenggara.
“Penyelesaian berbagai pelanggaran yang terjadi, menjadi tanggung jawab Panwas maupun Bawaslu, dimana harus dikoordinasikan dengan aparat kepolisian, jika menyangkut proses hukum,” katanya.
Menurutnya, sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat berkepentingan memfasilitasi proses demokratisasi di Kabupaten Maluku Tenggara agar berjalan lancar dimana aspirasi politik masyarakat dapat tersalurkan tanpa ada unsur paksaan.
“Saya juga sudah berkoordinasi dan meminta Ketua KPU Maluku untuk memberikan penguatan kepada KPU Maluku Tenggara agar mereka dapat bekerja dengan baik dan benar, terutama dalam pengambilan keputusan yang nantinya tidak merugikan daerah dan masyarakat,” ujarnya. (KIA)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.