Hukum Maluku Utara 

DPRD Morotai Laporkan 4 Perwira Polisi ke Propam Polri

MorotaiANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (26/6), melaporkan empat perwira polisi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Keempat polisi itu diduga melakukan kriminaliasasi terhadap Bupati Morotai Rusli Sibua dan wakilnya Wenny Paraisu.

Para anggota DPRD itu tak terima kedua pejabat daerah itu dijadikan tersangka dalam kasus perusakan fasilitas PT Morotai Marine Culture (MMC). Kuasa hukum DPRD Morotai, Ali Tanjung, mengatakan, kedua pejabat itu tidak berada di lokasi kejadian. “Bupati dan wakilnya jadi tersangka dengan dugaan perusakan. Padahal waktu kejadian bupati tidak beraada di lokasi, lagi di kantor. Tapi dituduh melakukan perusakan,” kata Ali di Mabes Polri, Jakarta.

Ali menegaskan, Polda Maluku Utara justru berpihak pada PT MMC. Pelanggaran yang diduga dilakukan PT MMC tidak diusut pihak kepolisian.

Keempat polisi yang dilaporkan itu adalah mantan Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigadir Jenderal (Pol) Affan Rixhwanto, Direskrimum Polda Malut Kombes Aldrin Marihot P Hutabarat, Wadireskrimum Polda Malut atau mantan Kapolres Halmahera Utara AKBP Adhi Satya Perkasa, dan Kasat Reskrim Polda Halmahera Utara AKP Toni Kasmiri.

Menurut versi Ali, Kabupaten Morotai telah meminta PT MMC untuk menghentikan sementara operasinya di bidang usaha budidaya ikan dan kerang mutiara di Pulau Ngele-ngele. Pasalnya, MMC tidak memiliki izin usaha. Perusahaan itu tidak punya izin lokasi, tidak memiliki operasi penyediaan tenaga listrik, sertifikat izin operasi kelistrikan, dan berbagai izin lain. “Pokoknya banyak, ada 15 perizinan,” kata Ali.

Maih menurut Ali, MMC menguasai Pulau Ngale-ngale dan mengontrak pulau tersebut seharga Rp 50 juta selama 50 tahun. MMC disebut bekerjasama dengan kepala desa setempat. “Jadi setahun cuma Rp 1 Juta,” ujarnya.

PT MMC menolak untuk menghentikan sementara usahanya. Kemudian terjadilah bentrokan antara warga dan pihak pemerintah Kabupaten Morotai. Terkait bentrokan itu, MMC melaporkan pihak pemda ke Polda Maluku Utara. Polda Maluku Utara kemudian menetapkan tujuh tersangka, termasuk Bupati Morotai dan wakilnya. (AWH)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.