ilustrasi pemilu di tpsDaerah Maluku Utara 

Pilkada Maluku Utara: Coblos Ulang di 2 TPS Halmahera Tengah

pilkada-1

Ternate – Sesuai keputusan KPUD Maluku Utara, hari ini dilakukan pencoblosan uland di dua TPS di Desa Belifitu, Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (08/07).

Kedua TPS itu adalah TPS 61 dan TPS 62 setelah sebelumnya dinyatakan terjadi pelanggaran administrasi oleh Panitia Pengawas Halmahera Tengah. Ketua Panwas Halteng, Jufli Jamil menolak menyebut pelanggaran tersebut sebagai kecurangan. “bukan karena terjadi kecurangan dan lain sebagainya di TPS itu. Tapi hanya pelanggaran administrasi oleh petugas KPPS dan Panwas,” ujarnya.

Pelanggaran administrasi yang dimaksud adalah pencoblosan sisa surat suara dan surat suara cadangan di dua TPS itu berdasarkan keputusan bersama antara petugas Panwas Kecamatan dan petugas KPPS kepada warga yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Terkait dengan sanksi terhadap pelanggaran tersebut Jufli menyampaikan, oknum petugas Panitia Pengawas yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut diberi sanksi non aktif dari keanggotaannya sebagai anggota Panitia Pengawas Kecamatan Patani Utara.

“Pelanggaran itu sudah kami teliti dan akan ditindak lanjuti dengan penonaktifan, kami tidak main-main soal pelanggaran kode etik ini”. (ps/malutpost/day/kox)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.