pilkaa maluku utaraHukum Maluku Utara 

Hasil Pilkada Maluku Utara Digugat di MK

pilkaa maluku utaraRekapitulasi suara pilgub Maluku Utara oleh KPU jumat (12/07) yang menetapkan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-DOA) dan Abdul Gani Kasuba-M Nasir Thaib (AGK-MANTHAB) masuk dalam putaran kedua digugat oleh tiga pasangan lainnya di Mahkamah Konstitusi (19/7).

Tiga gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara terhadap KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut adalah dari pasangan Samsir Andili-Benny Laos dengan nomor registrasi: 99/PHPU.D-XI/2013, pasangan Hein Namotemo-Malik Ibrahin (HEIN-MALIK) dengan nomor registrasi : 100/PHPU.D-XI/2013 dan pasangan Muhajir Alba’ar-Syarin Hamid (MS) dengan nomor registrasi : 97/PHPU.D-XI/2013.

Ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut mendaftarkan perkara ke MK dengan pokok perkara: “perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi maluku utara tahun 2013”. Jadwal sidang yang ditentukan untuk gugatan-gugatan tersebut adalah pada tanggal 22 juli 2013 dengan agenda pemeriksaan perkara.

Ketua KPU maluku utara Mulyadi Tutupoho menanggapi gugatan-gugatan tersebut menyatakan bahwa pihaknya siap bila dipanggil dan menyatakan tunduk pada putusan MK.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Maluku Utara Madjid Husen mengutarakan kekhawatiran bahwa putaran kedua Pilkada Malut ini mungkin tertunda disebabkan ketiadaan dana anggaran. Menurut dia, anggaran putaran pertama yang hanya 25 milyar saja membengkak hingga 55 milyar. (ps)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.