Korupsi PT. Padoma Jerat 44 Anggota Dewan Sebagai Tersangka
Mantan Dirut Badan Usaha Milik Daerah PT. Papua Doberai Mandiri (Padoma), Mamad Suhadi dijemput paksa dari Jakarta karena terkait dengan kasus Dugaan Korupsi APBD Papua Barat sebesar Rp22 Miliar Selasa (27/8) petang. Saat ini Suhadi resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura, Papua setelah sebelumnya penahanannya dibatalkan karena tersangka sakit.
Kejaksaan Tinggi Papua ES Maruli Hutagalung, S.H., M.H seperti yang dilansir di bintangpapua.com, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (27/8), telah menahan tersangka Mamad Suhadi sejak beberapa waktu lalu. Namun karena beliau jatuh sakit pada saat berada di LAPAS Abepura, lalu iapun dirawat di RS Angkatan Laut Hamadi dan penahanannya dibatalkan.
Demi penanganan pengobatan yang lebih baik, dan karena kondisinya makin menurun ia kemudian dirujuk ke salah-satu RS di Jakarta. Namun setelah sehat menurut pemantauan Kejati ia malah berkeliaran di Jakarta. Maka dari itu ia dijemput paksa dari Jakarta ke Jayapura, Selasa (27/8) petang.
Tersangka Mamad Suhadi diduga ikut terlibat dalam dugaan korupsi dana APBD senilai 22 Miliar rupiah. Kejatipun telah melakukan pemeriksaan terhadap 44 anggota DPR asal Papua Barat belum lama ini, menurutnya tinggal 6 orang lagi yang belum dimintai keterangan. Dan kamipun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Staf dari PT. Padoma untuk memastikan pihak lain yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 44 anggota DPR tersebut, Kejati Papua saat ini sudah menetapkan ke-44 anggota DPR Papua Barat tersebut sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejati Papua juga sudah menahan Ketua DPR Papua Barat Yoseph Johan Auri dan mantan Sekda Provinsi Papua Barat Marthen Luther Rumadas.
Menurut Kejati Perusahaan Pemerintah Provinsi Papua Barat, PT Padoma, telah mencairkan Rp22 Miliar uang dan kemudian diserahkan ke DPR Papua Barat dan dibagian kepada para anggota dewan. Saat ini ada beberapa anggota dewan yang perlahan mengembalikan uang tersebut [A.S]