Hukum Papua 

Korupsi 5 M, Giliran Mantan Sekwan DPRD Jayapura Ditahan

[foto: buananusantaraonline.com]
[foto: buananusantaraonline.com]
Setelah sebelumnya dilakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Jayapura berinisial YE, Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Jayapura inisial GD dan Mantan Sekda Kabupaten Jayapura inisial EM pada Kamis (26/9) lalu, kini giliran  mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Jayapura inisial TM yang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura. TM ditahan lantaran kasus dugaan  korupsi Dana Tambahan DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2011 senilai Rp5 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura  J. Fudhoil Yamin, S.H membenarkan hal itu, pihaknya  resmi menahan tersangka TM, setelah  sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejaksan Negeri Jayapura. “Kami telah  mengantar  tersangka  TM ke Lapas Abepura untuk menjalani masa penahanan,” ujarnya.

Adapun alasan penahanan dilakukan, menurut  Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura hal tersebut  berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti  dan mengulangi perbuatan pidana jika tidak ditahan.

Lebih lanjut dijelaksan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, sebelumnya mantan Sekwan DPRD Jayapura ini juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang melilit Ketua DPRD Jayapura, Wakil Ketua II DPRD Jayapura dan Mantan Sekda Kabupaten Jayapura.

TM diduga mengetahui tentang administrasi dalam kasus dana tambahan tersebut “Tersangka TM memiliki peranan karena mengetahui proses administrasi dana tambahan sehingga cairlah dana tersebut. Tapi  dianggap melanggar hukum,” pungkasnya. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.