Korupsi 5 M, Giliran Mantan Sekwan DPRD Jayapura Ditahan
Setelah sebelumnya dilakukan penahanan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Jayapura berinisial YE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura inisial GD dan Mantan Sekda Kabupaten Jayapura inisial EM pada Kamis (26/9) lalu, kini giliran mantan Sekertaris Dewan Kabupaten Jayapura inisial TM yang resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jayapura. TM ditahan lantaran kasus dugaan korupsi Dana Tambahan DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2011 senilai Rp5 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura J. Fudhoil Yamin, S.H membenarkan hal itu, pihaknya resmi menahan tersangka TM, setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejaksan Negeri Jayapura. “Kami telah mengantar tersangka TM ke Lapas Abepura untuk menjalani masa penahanan,” ujarnya.
Adapun alasan penahanan dilakukan, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura hal tersebut berdasarkan pertimbangan subyektif penyidik. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana jika tidak ditahan.
Lebih lanjut dijelaksan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, sebelumnya mantan Sekwan DPRD Jayapura ini juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang melilit Ketua DPRD Jayapura, Wakil Ketua II DPRD Jayapura dan Mantan Sekda Kabupaten Jayapura.
TM diduga mengetahui tentang administrasi dalam kasus dana tambahan tersebut “Tersangka TM memiliki peranan karena mengetahui proses administrasi dana tambahan sehingga cairlah dana tersebut. Tapi dianggap melanggar hukum,” pungkasnya. [As]