Hukum Maluku 

Tersangka Korupsi APBD Aru Diciduk Satgas

 [foto: www.koruptorindonesia.com ]
[foto: www.koruptorindonesia.com ]
Mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Aru,  Muhammad Raharusun diciduk satgas setelah dinyatakan resmi bersalah dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Aru senilaiRp 33 milyar beberapa waktu lalu.

Raharusun sempat menjadi buronan kurang lebih selama tiga bulan, dan pada Selasa (27/8), sekitar pukul 13.30 WIB, ia diciduk saat berada di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih Paviliun Matahari II No 6, Jakarta Pusat. Lalu iapun dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Di tempat lain, Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung membenarkan adanya proses penangkapan tersebut. “kami amankan beliau di RSI Cempaka Putih, Paviliun Matahari II NO.6 Jakarta Pusat,” ujar Untung seperti dilansir siwalimanews.com (28/0813)

Dalam putusan tersebut Raharusun terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dalam putusan PT Maluku Nomor: 26/Pid/XII/PT. Mal tertanggal 10 Juli 2012 Raharusun dihukum dengan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 200 juta, dan juga uang pengganti Rp 31.168. 617.719.

Selama dalam masa jabatannya yaitu Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Aru, Muhammad Raharusun telah menyelewengkan Kas Daerah yang tidak jelas penggunaannya yaitu sebesar Rp 33.245. 155.715,00.

Pengeluaran uang tersebut berdasarkan pemeriksaan petugas yaitu dilakukan pada tahun anggaran 2007 melalui Bank BRI sebesar Rp 24.473.000.000,00 dan Bank Maluku sebesar Rp 5.660.563.761,00. Selain itu juga terdapat selisih kas pengeluaran dari tahun 2006 Rp 1.150.606.034,00 dan pembayaran proyek tahun 2006 sebesar Rp 1.960.985.920,00, sehingga total yang harus di pertanggungjawabkan adalah Rp 33.245.155.715,00.

Data rekapitulasi tersebutlah yang dijadikan alat bukti dalam penetapan Muhammad Raharusun sebagai mantan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Aru sebagai tersangka. [A.S]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.