Bupati Keerom; Stop Tenaga Kontrak Baru Dilingkungan Pemda
Bupati Kabupaten Keerom, Yusuf Wally, S.E, M.M menegaskan, Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya di Kabupaten Keerom dilarang untuk menerima pegawai kontrak. Apabila ada oknum SKPD yang kedapatan menerima tenaga kontrak, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada yang bersangkutan karena dinilai telah membuat keputusan sendiri.
“Stop menerima pegawai kontrak dilingkungan Pemda Keerom. Apabila ada yang menerima tenaga kontrak lagi, saya akan mengambil langkah tegas,” ujar Bupati Keerom seperti yang dilansir di situs Bintang Papua, Rabu(4/9).
Jika SKPD menerima tenaga kontrak maka itu akan menimbulkan masalah lagi. Hal itu karena cepat atau lambat pegawai kontrak ini akan menuntut kejelasan nasib kepada Pemda seperti yang selama ini terjadi.
“Banyak tenaga kontrak yang dipekerjakan tapi tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka say himbau kepada semua SKPD dan Badan dilingkungan Pemda untuk tidak coba–coba menerima tenaga kontrak lagi,” tegasnya.
Menurut bupati, hal itu karena sebelumnya ada sejumlah SKPD menerima pegawai kontrak, namun hasil yang dikerjakan dilapangan tidak ada sesuai yang diharapkan.
“Masalah penerimaan tenaga kontrak sudah saya tegur SKPD, tapi kenyataannya masih ada saja SKPD yang menerima tenaga kontrak,” tambahnya.
Terdapat beberapa kejanggalan dari pekerja kontrak selama ini, dan bupati mengharapkan adanya pemantauan terutama oleh para wartawan.
“Kita mengharapkan rekan-rekan wartawan jika mengetahui kejanggalan dilapangan mengenai tenaga kontrak, laporkan langsung kepada Pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti” harapnya. [A.S]