Daerah Sulawesi Tenggara 

Mantan Sultan Gugat Kesultanan Buton Baru

[foto: baubaukota.go.id]
[foto: baubaukota.go.id]
Mantan Sultan Buton, LM Djafar yang sebelumnya dimakzulkan oleh perangkat adat kesultanan Buton, kini melayangkan gugatan terhadap lembaga adat kesultanan Buton secara perdata. Gugatan itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Baubau beberapa waktu lalu. Meski demikian, pihak kesultanan tidak gentar menghadapi gugatan yang diajukan mantan sultan tersebut.

Dikutip dari Kendarinews.com, Perangkat Adat Kesultanan Buton, Bonto Ogena Sukanaeyo Siradjuddin Anda mengaku sebagai warga negara yang baik pihaknya akan patuh dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia. Rencananya, kesultanan buton juga akan menghadiri panggilan pengadilan untuk mengikuti sidang atas gugatan perdata tersebut. “Silahkan saja kalau ada gugatan, sebagai warga yang patuh hukum kami akan hadiri sidang tersebut,”ujarnya.

Akan tetapi kesultanan Buton masih enggan menanggapi mengenai tuntutan mantan sultan LM Djafar. Pihak kesultanan baru akan membeberkan semua permasalahan perihal pemakzulan sultan dalam fakta persidangan nanti. “Nanti kita buka dipersidangan saja,” jelasnya.

Gugatan tersebut memang gugatan yang dilayangkan LM Djafar terhadap kesultanan buton benar adanya. Gugatan itu sudah terdaftar beberapa waktu lalu dan akan disidangkan pada tanggal 30 September mendatang. “Iya benar ada gugatan itu masuk di PN Baubau rencananya sidang perdana akan digelar Senin pekan depan,” ujar Wakil Ketua Panitera Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Armin SH.

Lebih lanjut, Armin belum bisa membeberkan secara gamblang perihal nomor gugatan maupun tuntutan perkara tersebut. Pasalnya humas PN Baubau sedang tidak berada ditempat. “Humas sedang keluar nanti bisa datang saja pada saat sidang perdana tanggal 30 September” pungkasnya. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.