Politik Sulawesi Utara 

PerKPU Tentang larangan Pasang Baligho Mulai Diterapkan

[foto: kikpositif.com]
[foto: kikpositif.com]
Pemasangan baligho di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa mulai dilarang terhitung dari Sabtu (28/09). Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PerKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

Ketua Panwas Minahasa, Erwin Sumampow menjelaskan, pihak panwas Minahasa mengigatkan kembali kepada semua calon untuk mematuhi peraturan tersebut. “Setelah PerKPU ini terbit sekitar sebulan yang lalu, kami langsung menindak lanjutinya dengan melayangkan surat ke seluruh partai politik untuk disampaikan kepada caleg mereka dan dipatuhi.” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa terhitung dari tanggal 29/13 semua calon tidak boleh ada yang pasang atribut kampanye seperti baligho dan sejenisnya. “Sekarang, kami hanya ingin mengingatkan kembali soal PerKPU tersebut. Di mana, para calon sudah tidak boleh lagi lakukan pemasangan atribut, karena bertentangan dengan PerKPU,” jelas Sumampow.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh Panwas Pemilu Kecamatan untuk berkoordinasi langsung dengan calon-calon di daerah domisilinya. Selain itu, jika masih ada yang tidak menggubrisnya, maka akan ada tindakan tegas dari KPU.

“Untuk mengingatkan caleg. Jika akhirnya pemberitahuan ini tidak diperhatikan oleh para caleg, kami akan merekomendasikan ke KPU untuk diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.” pungkasnya. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.