Hukum Nusa Tenggara Timur 

Diduga Salahgunakan Wewenang, Ketua DPRD Kupang Dilaporkan

[foto: int]
[foto: int]
Ketua DPRD Kota Kupang, Tellenmark Daud dilaporkan dua anggotanya karena dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan mengganti dua anggota DPRD di daerah itu. Pelaporan tersebut dilakukan oleh kedua anggota ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua anggota tersebut yakni Jhon Isliko dan Daniel Bifel. Mereka mengaku telah melaporkan ketua DPRD pada Jum’at kemarin.

“Kami sudah melaporkan ketua DPRD Kota Kupang ke Kejati NTT pada Jumat, 2 November 2013,” ujar kuasa hukum mereka, Rudi Tanubesi, Senin, 4 November 2013.

Dikutip nttterkini.com, Senin, (04/11) diduga ada indikasi penyuapan dan korupsi dalam proses pergantian antar waktu (PAW) dua anggota DPRD tersebut. Hal itu juga dilakukan secara sepihak oleh Ketua DPRD Kota Kupang Tellenmark Daud.

“Kami melihat ada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ketua DPRD,” tambahnya.

Ketua DPRD melakukan pergantian tanpa memperhatikan surat Gubernur NTT yang meminta agar proses PAW kedua anggota itu tidak dilakukan.  Akan tetapi, surat tersebut diabaikan ketua DPRD dengan tetap melaksanakan pelantikan tersebut.

Sementara asisten tindak pidana khusus Kejati NTT, Gasper Kase yang menerima berkas laporan itu mengatakan Kejati masih akan menelaah dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Ini memang merupakan hal yang merugikan Negara.

“Jika ditemukan adanya kerugian negara dalam proses itu, maka kami akan tindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kupang, Tellemark Daud belum bisa ditemui dan dikonfirmasi wartawan. [as]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.