Hukum Nusa Tenggara Timur 

Buron Korupsi Anggota DPRD Rote Ndao Ditangkap Polisi di Jakarta

foto: int]
foto: int]

Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hanok Lenggu ditangkap Tim Kejari dan satuan khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia yang menjadi buronan Kejaksaan Negeri Ba’a terkait kasus korupsi ditangkap di Jakarta, Jumat, 15 November 2013 malam.

Hal itu diungkapkan oleh Asisten Intel Kejaksaan Tinggi NTT, Paris Pasaribu kepada wartawan. “Dia (Hanok) ditangkap di Jakarta sekitar pukul 22.00 WIB, setelah mangkir dari panggilan Kejari Ba’a untuk menjalani penahanan,” ujarnya.

Menurut Paris, Hanock mangkir dari panggilan Kejaksaan sejak Agustus 2013 lalu, setelah Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung menolak pengajuan banding dan kasasinya. “Hanock akan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang,” ucapnya.

Pengadilan Tipikor Kupang, memvonis Hanok empat tahun penjara oleh terkait kasus korupsi dan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan tempat pendaratan ikan (TPI) Tulandale.

Dikutip nttterkini.com, Sabtu, (16/11), modus yang dilakukan anggota DPRD itu dengan mengambil alih proyek tahun anggaran 2010 senilai Rp 3,8 miliar, maka akibatnya negara dirugikan Rp 103 juta.

Disamping Vonis 4 tahun penjara, Hanok juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta. [as]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.