Dermaga PPI Siwa Amblas, Polres Wajo Tetapkan 2 Tersangka
Pembangunan dermaga Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Siwa di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo bermasalah. Pasalnya Polres Wajo menetapkan dua tersangka yang bertanggung jawab atas robohnya dermaga tersebut.
Kedua tersangka itu yakni, Hermanto dan Leni yang merupakan pihak penyedia jasa (kontraktor). Penyidik Polres Wajo juga memeriksa delapan orang terkait kasus tersebut, termasuk Kadis Kelautan dan Perikanan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengawas lapangan dan juga pihak penyedia jasa.
Kasus ini muncul karena PPI Siwa yang dibangun pada tahun 2011, bagian kanan dermaga sudah amblas hingga sepuluh sentimeter dan bisa berpotensi kondisi serupa pada bagian sebelah kiri.
Dari hasil pemeriksaan pertama BPKP yang keluar pada tahun 2012 lalu ditemukan kerugian negara dalam pembangunan PPI ini sekitar Rp 425.241.876.
Kanit Tipikor Polres Wajo, Ipda Syamsurijal mengatakan, terjadi penurunan sekitar sepuluh sentimeter sehingga ahli bangunan air berpendapat kondisi dermaga kanan akan mengalami kondisi serupa. Oleh karena itu, seluruh pekerjaan tidak ada yang bisa digunakan alias masuk dalam kategori gagal.
Penyidik akan meminta kembali kepada BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tahap ke-dua berdasarkan dengan bukti baru.
Anggaran pembangunan dermaga tersebut senilai Rp1,4 miliar, tapi kenyataannya amblas sebelum di serah terima pekerjaan pertama dari kontraktor.
Sementara dikutip fajar.co.id, Jum’at, (15/11), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Wajo, Nasir Kadir mengatakan proyek yang dianggap bermasalah tersebut lanjutan pekerjaan proyek 2010 yang belum selesai.
“Seharusnya pekerjaan 2010 juga harus dipersoalkan, karena dananya sudah habis tapi belum selesai pekerjaan,” ungkap Nasir. [as]