Hukum Sulawesi Selatan 

Polres Sidrap Kembali Sita Pil Ekstasi

[foto: int]
[foto: int]
Kepolisian resort (Polres) Sidrap mengendus adanya peredaran pil ekstasi di daerah tersebut. Polisi membekuk seorang bandar bernama Aladin alias Ladin di Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, Minggu, 29 Desember.

Dengan tertangkapnya Aladin itu, kian menguatkan jika pil leksotan yang sudah lama menghilang itu kini beredar kembali di Sidrap.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, Iptu Tumpal Alexander Siallagiang mengaku menyita beberapa butir pil ekstasi dari tangan Aladin.

Menurut Tumpal, pihaknya juga menyita barang lain selain obat-obatan terlarang itu.

“Ada barang bukti lain seperti sabusabu seberat 25 gram dalam bentuk saset, ada juga timbangan digital, dua alat isap bong, korek api dan dua buah handphone merk nokia,” ujarnya.

Aladin sendiri, lanjut Tumpal, diketahui sebagai pemain lama dalam bisnis narkoba di daerah itu. Ada beberapa kasus narkoba yang pernah diungkap Polres Sidrap sebelumnya yang berhubungan dengan nama Aladin. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.