Daerah Sulawesi Tenggara 

Pemprov Sultra Awasi PNS Malas

[foto: int]
[foto: int]
Mulai pada 2014, Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Petugas Tindak Internal (PTI), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), mengawasi dan mengecek absen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh SKPD.

Kepala Satuan Pol PP Pemprov. Sultra, LM. Rajiun T, M.Si mengatakan jika ini berdasarkan kepres 68 tahun 1995 tentang waktu jam kerja harus 7 setengah jam setiap hari.

“Mengikuti apel pagi, berkantor hingga apel sore. Jangan hanya datang apel pagi, kemudian pulang. Sore hari hari datang apel lagi. Itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Setelah pengawasan dan pengecekan absen bagi PNS setiap SKPD dilakukan, lanjut Rajiun, pihaknya akan merekap kehadiran dan akan disetorkan ke bagian penindakan hukum di BKD Sultra.

“Ini karena kehadiran yang menjadi dasar pembayaran tamabahan penghasilan pegawai (TPP),” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya Gubernur Sultra H. Nur Alam, SE, M.Si telah menegaskan akan menindak tegas bagi PNS malas. Selain itu, bagi pegawai yang mengabsenkan rekan kerjanya akan dianggap fiktif dan itu termasuk perbuatan pidana yang bisa dijerat hukum. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.