Daerah Maluku 

Situmorang Gelar Rapat Evaluasi Untuk Program Tahun 2014

SAUT SITUMORANG (9)AMBON – Untuk mengetahui kesiapan serta ketaatan dari pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam menyusun program kerja tahun 2014 maupun menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang saat penyerahan DPA pada bulan Desember 2013 lalu, Sabtu (25/1), dirinya menggelar rapat evaluasi yang berlangsung di Kediaman Gubernur Maluku.

“Rapat SKPD ini merupakan bagian dari arahan saya ketika penyerahan DPA di bulan Desember 2013 lalu, yang mana perlu segera dilakukan langkah-langkah kesiapan pelaksanaan kegiatan di 2014,” kata Saut Situmorang saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/1).

Situmorang mengatakan, Hal ini dilakukannya, lantaran berkaca dari tahun sebelumnya, pada triwulan pertama hingga keempat tidak ada kegiatan yang dijalankan, nanti saat injury time barulah terbirit-birit atau menjalankan program secara terburu-buru.

“Tahun anggaran itu terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Ada 12 bulan, tetapi kalau diakhir Desember atau pertengahan tahun anggaran baru mulai bentuk panitia dan lainnya, maka tentu pekerjaan akan dilakukan secara terburu-buru,” ujarnya.

Dalam kerangka itulah, lanjut Situmorang, rapat ini digelar untuk mendengar bagaimana tindaklanjut dari arahannya terkait dengan kesiapan peleksanan kegiatan 2014, misalnya apakah para pimpinan SKPD sudah menetapkan pengelola program, sudah membentuk penetapan KPA, telah susun rencana pelaksanaan kegiatan, serta apabila kegiatan itu harus ditenderkan, apakah sudah dibentuk panitia tender atau belum.

“Dalam rapat ini tidak ada yang istimewa, hanya menindaklanjuti arahan saya saja,” tegasnya.

Disingung terkait penilaian berbagai pihak terhadap sejumlah kepala SKPD yang dianggap tidak becus dalam menjalankan tugas dan disarankan untuk secepatnya dilakukan reformasi birokrasi, Sitomorang mengatakan, siapa saja boleh berpendapat, namun dirinya yang memiliki otoritas dalam menilai anak buahnya.

“Silahkan saja berpendapat, tapi tentu saya yang punya otoritas untuk menilai anak buah saya. Tentu dengan parameter yang diataur dalam ketentuan UU,” jelasnya. [GKS]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.