Hukum Sulawesi Utara 

Perusahaan Tanpa Identitas di Kota Bitung Terancam Ditutup

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Bitung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung akan bertindak serius terhadap perusahaan yang sengaja menghindari pajak dan retribusi. Bahkan perusahaan tanpa identitas tersebut terancam bakal ditutup jika tidak mengikuti peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Bitung Handry Tirayoh, belum lama ini.

“Kita akan berikan teguran. Tapi apabilah tidak diindahkan terpaksa perusahaan tersebut akan kita tutup,” tegasnya, seperti ditulis manadotoday.com, Selasa, 25/2.

Tirayoh menjelaskan jika Walikota Bitung Hanny Sondakh dan Wakil Walikota Max Lomban sudah menginstruksikan agar dilakukan penertiban terhadap perusahaan yang tidak jelas tersebut.

Untuk menindaklanjuti instruksi Walikota dan Wawali itu, lanjut Dia, saat ini  pihaknya sementara  melakukan pendataan bekerja sama dengan pemerintah Kelurahan.

“Masyarakat dihimbau agar proaktif melaporkan kepada pemerintah jika mengetahui ada perusahaan tanpa identitas itu,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.