Politik Sulawesi Utara 

PNS Yang Terlibat Politik Praktis Terancam Pidana

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Amurang – Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minsel yang tidak netral pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) yang akan dilaksanakan pada 9 April mendatang siap-siap mendapatkan masalah. Pasalnya, apabila PNS tersebut terbukti tidak Netral dan bergelut dalam politik praktis, maka mereka terancam akan dipidanakan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Frany Sengkey SE mengungkapkan, menurut aturan yang berlaku PNS dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Apalagi jika yang bersangkutan secara aktif menjadi tim pemenangan termasuk melakukan mobilisasi masa guna mendukung calon tertentu,” ujarnya, seperti dilansir manadotoday.com, Kamis (27/2).

Lebih lanjut Ia menegaskan jika hal itu sudah jelas tertuang dalam UU nomor 8 tahun 2012 tentang pelaksanaan Pemilu, khususnya dalam pasal 86 ayat 3.

Ancaman pidana penjara, lanjut Sengkey, bisa dikenakkan bagi PNS jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap aturan tersebut. Kepala desa, dan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud terkena hukum pidana.

“Dalam pasal 86 ayat 3 dipidana kurungan paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta,” pungkasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.