Hukum Sulawesi Utara 

60 WNI Diusir Pemerintah Filipina

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Manado – Karena mendiami salah satu pulau milik Filipina di wilayah perbatasan NKRI-Filipina, Pemerintah Filipina mengusir 11 kepala keluarga terdiri dari 60 jiwa WNI. Adapun pengusiran WNI tersebut telah berdasarkan putusan pengadilan Filipina beberapa waktu lalu.

Sekretaris komisi 1 DPRD Sulut Frangky Wongkar usai rapat bersama BPBD provinsi, Selasa (24/6/2014) mengatakan, putusan pengadilan di Filipina bahwa pulau yang diduduki WNI berpuluh-puluh tahun tersebut bukan milik mereka.

“Pemerintah Filipina memberi waktu hingga September 2014 untuk keluar dari pulau tersebut,” ujarnya seperti dilansir beritamanado.com.

60 WNI tersebut, kata Frangky, adalah warga Nusa Utara yang menjadi kewajiban pemerintah provinsi melalui badan pengelola perbatasan untuk berkoordinasi menyeleseikan masalah tersebut.

“Pemerintah segera memfasilitasi kebutuhan mereka hingga kembali ke Indonesia,” ucapnya.

Selain itu, anggota komisi 1 DPRD Sulut, Netty Pantow juga menambahkan, ternyata masih ada sebanyak 5366 orang Sulut dengan status kependudukan tidak jelas di Filipina.

“Ada 5366 yang terdata sebagai orang yang mengaku berasal dari Indonesia, namun tidak memiliki identitas WNI,” ujarnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.