Hukum Nusa Tenggara Timur 

2 Bupati di NTT ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang – Bupati Rote Ndao, Lens Haning dan Bupati Sumba Barat, Yubilate Pandango ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Hal itu ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kejaksaan Negeri Ba’a dan Waikabubak baru.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Mangihut Sinaga mengatakan bahwa keduanya tersangkut dugaan korupsi pengadaan sepeda motor dan hibah tanah.

“Sejauh ini baru dua bupati yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” katanya seperti dilansir nttterkini.com.

Sinaga menyebutkan bahwa bupati Sumba Barat tersangkut dugaan korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor pada tahun 2011 senilai 3,2 Miliar.

“Tersangka diduga mengintervensi panitia agar memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan motor tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sinaga mengungkapkan, Bupati Rote Ndao Leonard Haning diduga terlibat kasus hibah tanah milik pemerintah kabupaten Rote Ndao kepada DPRD.

“Juga pada beberapa pejabat pemerintah setempat selaus 10 hektare di RT 01/RW 01 Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain yang diduga merugikan negara sebesar Rp 229,1 juta,” tuturnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa kejaksaan pernah melansir lima Bupati yang diduga tersandung kasus dugaan korupsi, yakni Rote Ndao, Timor Tengah Utara, Flores Timur, Sabu Raijua dan Sumba Barat.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.