Hukum Papua 

29 Napi di Lapas Klas II B Timika Melarikan Diri

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Timika – 29 orang narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, dikabarkan kabur pada Minggu (10/08/14) lalu. Hingga Senin (18/08/14), mereka belum ditangkap kembali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Papua, Deminaus Rumbiak mengatakan bahwa pihak berwajib masih melakukan pencarian.

“Selain itu, pejabat Lapas Timika yang mengeluarkan para narapidana dan tahanan dari lapas tanpa prosedur resmi, akan ditindak tegas,” katanya seperti dilansir majalahselangkah.com.

Adapun pejabat yang terancam dicopot yakni Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Klas II B Timika dan juga tiga kepala seksi terkait. Begitupun dengan lima orang staf Lapas tersebut akan ditarik ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Papua.

“Dalam waktu dekat, kami akan mengirim tim ke Timika untuk menginvestigasi kasus tersebut. Tim dipimpin langsung Kakanwil dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenhumham Papua,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.