Hukum Sulawesi Tengah 

Tahun Ini, 50 Koperasi di Palu Bakal Dibubarkan

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Palu – Sebanyak 50 koperasi yang ada di Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam waktu dekat akan dibubarkan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Koperasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Palu, Andi Akbar Taqdirun belum lama ini.

Andi mengatakan, ada sebanyak 316 koperasi yang ada di Kota Palu, 163 aktif dan 153 merupakan koperasi yang tidak aktif.

“Dari 153 itu, ada 50 koperasi yang telah dibekukan,”kata Andi, Kamis (2/10/2014) seperti dilansir metrosulteng.com.

Pembekuan itu, kata Andi, dilakukan karena terdapat syarat yang tidak dipenuhi di antaranya tidak memiliki papan nama, bahkan orang- orangnya pun tidak jelas identitasnya.

“Tahun ini, 50 koperasi tersebut akan kami bubarkan,” ucapnya.

Namun meski begitu, Andi mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati ke-50 koperasi tersebut sebelum dibubarkan.

Lebih lanjut, Andi menambahkan, dirinya menyesalkan terhadap adanya koperasi yang tidak aktif tersebut, bahkan sangat disayangkan jika harus dibubarkan. Sebetulnya, setiap tahun ada program repitalisasi koperasi untuk koperasi yang vakum.

“Koperasi yang tidak aktif atau kurang aktif kita ikutkan dan tiap tahunnya kita beri dana koperasi Rp50 juta khusus peralatan,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.