Daerah Hukum Sulawesi Barat 

Larangan Merokok di Kantor Gubernur Sulbar, Pelanggar Didenda Rp.100 Ribu

[foto: int]
[foto: int]
Mamuju – Hati – hati bagi anda para perokok ketika berkunjung ke kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar). Pasalnya gubernur Anwar Adnan Saleh memberlakukan denda bagi yang merokok di kawasan tersebut.

“Akan diberlakukan Peraturan Daerah (Perda) yang akan memberikan denda bagi setiap perokok di kantor Gubernur Sulbar,” kata Gubernur Sulbar, di Mamuju, Selasa (30/12) seperti dilansir Antara.

Langkah tegas pemerintah Sulbar melarang merokok di wilayahnya, , kata Adnan, karena merokok sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Rokok berbahaya bagi kesehatan, dulu saya perokok berat, tetapi setelah berhenti merokok saya justru sehat bahkan pada umur 66 tahun, saya tetap merasa sehat,” katanya.

Selain itu, ini juga sebagai salah satu upaya untuk menjaga kebersihan kantor Gubernur.

“Kantor Gubernur Sulbar menjadi jorok karena puntung rokok yang berserakan,” sambungnya.

Bagi yang melanggar, rencananya akan dikenai denda sebesar Rp 100.000 per orang. Selain kantor gubernur, beberapa tempat lain seperti kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan juga di sekitar Bandara Tampapadang Mamuju. [ak]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.