Hukum Papua 

Izin 20 Perusahaan Eksplorasi di Papua Dicabut, Ini Alasannya!

[foto: int]
[foto: int]
Jayapura – Izin eksplorasi bagi 20 dari 56 perusahaan tambang yang beroperasi di provinsi Papua dikabarkan telah dicabut. Izin tersebut dicabut karena dinilai tidak memenuhi tanggung jawab seperti yang telah disepakati sebelumnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua, Bangun Manurung mengatakan bahwa meski izin perusahaan tersebut telah dicabut oleh Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, namun kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia belum mengesahkan pencabutan izin tersebut.

“Hingga saat ini, Kementerian ESDM belum mensahkan pencabutan izin tersebut,” kata Manurung kepada Antara Rabu (21/01/15).

Manurung menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan kesulitan dalam melakukan pendataan perusahaan yang mengajukan izin meningkatkan operasional eksplorasi menjadi eksploitasi.

“Sebab proses pengajuannya rancu,” ungkapnya.

Menurut Manurung, selama ini kebanyakan perusahaan mengurusi izinnya langsung ke pemerintah kabupaten.

“Padahal, jelas menurut Undang Undang Otonomi Khusus, mereka mengurus izinnya ke Gubernur Papua,” tegasnya. [ak]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.