Hot Hukum Maluku 

Perairan Maluku Dipenuhi Ratusan Kapal Bermasalah

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Perairan Maluku merupakan pelanggaran tertinggi di Indonesia yang melibatkan 350 kapal bermasalah. Temuan itu berdasarkan hasil kerja Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penangkapan Ikan illegal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.

“Mayoritas pelanggaran terjadi di sekitar kepulauan Aru,” kata Deputi Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penangkapan Ikan illegal Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Yunus Husein seperti dilansir Suara Pembaruan, Senin (8/6).

Menurut Yunus, 95 persen kapal-kapal bermasalah di perairan Maluku tersebut mempekerjakan nahkoda dan ABK asing tanpa surat-surat lengkap.

“Mereka memiliki banyak bendera, VMS yang tidak aktif sehingga posisi kapal tidak dapat diketahui,” jelasnya.

Yunus mengungkapkan bahwa, kapal-kapal tersebut kerap melakukan transhipment ilegal dan membawa bahan bakar ilegal.

“Dalam kasus Benjina misalnya, terjadi tindak pidana ketenagakerjaan, imigrasi, perdagangan manusia dan kerja paksa,” terangnya.

Yunus merilis pemetaan kepatuhan kapal, yakni ada 200-an pelanggaran di Sulawesi Utara, 150 di Bali, 140 di Papua, 90 di Papua Barat, dan 60 pelanggaran di Kepulauan Riau.

“Sebanyak 62 kapal bermasalah telah ditenggelamkan guna memberikan efek gentar,” jelas Yunus. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.