Daerah Ekonomi & Bisnis Sulawesi Utara 

Pemkot Manado Akan Terbitkan 5.000 Izin Usaha Kecil, GRATIS!

[foto: int]
[foto: int]
Manado – Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Manado, ada 15.700 unit UMK. Ironisnya, hampir semuanya belum memiliki izin usaha resmi dari pemerintah daerah.

Oleh karena itu, tahun ini pemerintah menargetkan mampu menerbitkan 5.000 izin usaha kecil dan menengah (iumk). Hal yang menyenangkan juga adalah dimana pembuatan izin tersebut dilakukan tanpa ada pungutan biaya alias gratis.

“Jadi, nanti mereka bisa urus izin langsung ke kecamatan. Tidak dikenakan biaya, semuanya gratis,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Manado Ricky Poli di Manado, seperti dilansir BisnisCom, Rabu (9/9).

Menurut Ricky, izin tersebut nantinya akan menjadi bekal bagi pengusaha untuk mendapatkan kucuran dana kredit usaha rakyat (KUR). Di provinsi Sulwawesi Utara, kata Ricky, baru Manado yang mengeluarkan perwako mengenai pemberian kewenangan IUMK tersebut.

“Hanya sembilan kabupaten/kota di Indonesia yang sudah menerbitkan perwako ini, salah satunya adalah Manado,” ucapnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulut menargetkan mampu mengeluarkan IUMK sebanyak 10.500 pada 2015. Beberapa kabupaten/kota di Sulut dalam waktu dekat akan segera menyusul untuk menerbitkan perwako, misalnya Minahasa, dan Bitung. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.