Hukum Maluku 

Mantan Bupati Bursel Divonis 6 Tahun Penjara

Ambon, indonesiatimur.co – Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, memutuskan
mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa divonis enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta,dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama tiga bulan.

Vonis bagi mantan Bupati Bursel itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal didampingi Jenny Tulak dan Antonius, Kamis (03/11/2022) sore.

Tagop dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan pasal 12 B Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan, majelis hakim berkesimpulan beberapa uang sebelumnya yang diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima Tagop tak terbukti.
Seperti setoran dari Ivana Kwelju yang ternyata ada yang tak diterima Tagop. Penerimaan dari Dinas Kesehatan yang ternyata uang jasa ke Tagop dari beberapa kegiatan. Dan ada juga uang yang diterima dari BPKAD Buru Selatan sebesar Rp 3,8 Miliar yang ternyata bukan untuk Tagop.

“Meskipun uang dari Ivana Kwelju belum di transfer ke Tagop Soulisa tapi sudah membuktikan. Dan Unsur tersebut terpenuhi,” jelas Majelis Hakim dalam putusan.

Atas putusan Majelis Hakim, JPU KPK menyatakan banding sementara Tagop minta waktu untuk pikir-pikir.
Putusan Majelis Hakim itu berbeda jauh dari tuntutan JPU.

JPU sebelumnya menuntut Tagop Soulisa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar denda sebesar Rp 27,5 Miliar.
Dengan catatan bila tidak dikembalikan maka harta benda akan disita dan bila tak mencukupi maka ditambah hukuman penjara selama 5 tahun.

JPU juga mengatakan hukuman terdakwa ditambah dengan pencabutan hak dipilih selama 5 tahun sejak selesai jalani sidang pidana. (it-10)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.