Hukum Nusa Tenggara Timur 

Gubernur NTT Diusulkan Agar Diberi Sanksi

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Lebu Raya diusulkan agar diberi sanksi. Hal itu karena Frans dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (UU KIP).

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Abdul hamid Dipramono mengatakan jika hingga saat ini Provinsi NTT belum memiliki Komisi Informasi padahal sudah jelas diatur dalam UU KIP.

“Kalau saya, harapannya diberi sanksi. Saya akan menyurat lagi,” kata Dipramono seperti dilansir Timor Express, (27/11).

Dia mengaku jika pada 2013 lalu, pihaknya sudah pernah menyurati gubernur dan waktu itu yang baru terbentuk baru 10 KI (Komisi Informasi).

“Sekarang sudah 28, tetapi di NTT belum. Ini agak aneh,” sambungnya.

Dia mengaku mendapatkan alasan dari Asisten Alexander Sena prihal masalah letak geografis yang menjadi penyebab sulitnya pembentukan komisi tersebut.

“Maluku saja yang lebih sulit, sudah terbentuk. NTB, Papua juga. Kalau soal anggaran, yang lebih miskin dari sini misalnya Bengkulu dan Sulawesi Tengah. Jangan alasan cuman uang lalu tidak mau membentuk,” tegasnya.

Dia menegaskan bahwa kehadiran Komisi Informasi itu akan berperan sebagai salah satu sarana komunikasi termasuk untuk mencegah tindak pidana seperti korupsi.

“Memang tidak kelihatan seperti KPK dan polisi,” jelasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.