Hukum Sulawesi Utara 

Dalam Setahun, Kejati Sulut Tuntaskan 19 Kasus Korupsi

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Manado – Selang Januari hingga November 2015, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menuntaskan 19 kasus korupsi. Selain 19 kasus itu, ada juga 14 kasus korupsi dari kepolisian yang ditangani dan telah mencapai persidangan.

“Penuntutan yang sementara sidang di Pengadilan Tipikor mencapai 19 kasus,” ujar Kajati Sulut, Teuku Muhamad Syah Rizal, seperti dilansir TribunManado (12/12).

Menurutnya, total kasus korupsi yang bergulir di Tipikor Manado mencapai 33 kasus sementara di Kejari-kejari ada 10 kasus.

“Sehingga Januari hingga November 2015 ini, ada 43 kasus yang lidik,”ucapnya.

Sementara itu, kata dia, kasus yang meningkat hingga tingkat sidik mencapai 30 kasus dan tersangka mencapai 30 orang.

“Dari hasil ini, uang negara yang terselamatkan berjumlah Rp 2,08 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, pihak Kajati menginformasikan secara nasional bahwa perkara korupsi yang dilidik berjumlah 1.511 perkara sedangkan penuntutan mencapai 1.172 kasus.

“Keuangan negara yang berhasil diselamatkan berjumlah Rp 434,9 miliar,” ungkapnya.

Dia mengajak semua orang ikut serta dalam memberantas korupsi demi kelangsungan, kejayaan dan kesejahteraan negeri.

“Diharapkan masyarakat Indonesia bisa berkonstribusi membangun negeri yang terbebas korupsi,” harapnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.