Daerah Maluku 

Sahuburua Ajak Dukung Pengelolaan Rumah Negara Golongan Tiga

Ambon, indonesiatimur.co – Plt Gubernur Maluku Zeth Sahuburua mengajak semua pihak untuk mendukung Pengelolaan Rumah Negara Golongan Tiga di Provinsi Maluku dengan sungguh-sungguh. Pasalnya bangunan ini hanya mengacu pada sistem individu masing-masing instansi dan tidak mempertimbangkan aspek-aspek lokalisasi suatu daerah, yang pada akhirnya bangunan tersebut akan kehilangan fungsi dan peruntukannya.

Sahuburua mengungkapkan hal ini saat membuka Acara Rekonsiliasi Regional Timur Pengelolaan Rumah Negara Golongan Tiga yang digelar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Hotel Swissbell Ambon, Rabu (18/4). Kegiatan ini dihadiri Direktur Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR Iwan Supriatna dan beberapa pimpinan SKPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Ini implementasi dari UU nomor 1 tahun 2004 dimana setiap Kementerian wajib melakukan pengelolaan barang milik negara dengan baik dan tertib, termasuk didalamnya pengelolaan rumah negara,”tandasnya.

Menurutnya, sudah saatnya penertiban dan pengelolaan rumah negara dilakukan, sesuai peraturan menteri PU RI nomor22/PRT/M/2018 pasal 16 ayat 4 tetang penunjukan Dinas PU yang membidangi rumah negara untuk melakukan pengalihan hak rumah negara golongan tiga itu. “Dengan demikian semua pengelolaan rumah negara golongan tiga di Maluku sudah merupakan tugas dan tanggung jawab dinas terkait. Mengacu pada peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011 pembangunan bangunan gedung negara, mengharuskan setiap daerah harus memiliki tenaga-tenaga teknis perencanaan,”jelasnya.

Sahuburua mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Pusat (Pempus) sebagai penanggung jawab aset-aset negara. “Marilah kita mendukung kegiatan tersebut sebab ini akan membawa perubahan bagi daerah di Maluku,”himbaunya. (it-10)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.