Daerah Maluku 

Matitaputty: IMB Indomaret Telah Diurus

Ambon, indonesiatimur.co – Adanya informasi bahwa pembangunan mini market Indomaret di Hotel Nisma di kawasan Waihaong Kota Ambon, dimana diduga menyalahi ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan Pemerintah Kota Ambon, sehingga  Pemkot Ambon dinilai tidak jeli, dibantah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Enrico Mattitaputty.

“Awalnya pemilik hotel Nisma mengurus IMB untuk penambahan lantai Hotel Nisma. Kemudian dia mau membuat Indomaret ditempat yang sudah direhab. Dia berpikir bahwa bisa langsung menggunakan IMB yang sama. Tapi kami dari dinas PUPR langsung menegurnya. Dia langsung mengajukan permohonan baru,”jelasnya.

Enrico menjelaskan proses pembuatan IMB untuk indomaret itu sudah diajukan Nismanto ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada 22 Juli 2019. Masuk ke PUPR Kota Ambon pada 25 Juli 2019. Untuk kelengkapan lainnya baru dilengkapi pada 5 Agustus, sehingga pada Selasa (6/8/2019), dia telah menandatangani IMB itu. “Jadi proses pengajuan IMB untuk Indomaret telah dilakukan sebelum adanya berita tersrbut. Jadi kami tidak lalai,”tandasnya.

Dia menegaskan, persoalan ini muncul, karena IMB yang terpasang pada lokasi tersebut, adalah IMB rehab.

Selain itu, Polisi Pamong Praja juga telah mendatangi Hotel Nisma, dimana pemiliknya telah menunjukkan bukti pengurusan IMB indomaret, dan tinggal menunggu proses pembayaran. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.