Dinas PMD KKT Cairkan BLT 50 Desa
Saumlaki, indonesiatimur.co –
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) telah melakukan pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) kepada sebanyak 50 desa, dari total 80 desa yang tersebar di Kabupaten yang bertajuk Duan Lolat ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD KKT, Butje Kelbulan saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Selasa (26/05/2020).
Pencairan tersebut menurut Kelbulan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bahwa untuk tahun 2020, pencairan tahap pertama yang bersumber dari Dana Desa sebesar 30 persen dan 35 persen diperuntukan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dirinya menjelaskan, DD sebesar 30 sampai 35 persen yang diperuntukan kepada BLT tersebut, pencairannya pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar ada desa yang mendapat DD hanya 25 persen. Nilai tersebut agak kecil, lantaran hanya sekitar 600 juta lebih, maka ada satu desa, yakni Desa Kabiarat yang mendapat 25 persen. Sisanya itu, terbanyak 30 persen dan 11 desa lainnya sebesar 35 persen yang dicairkan.
”Setelah mempelajari peraturan dari ketiga kementerian, kami menyurati desa-desa untuk membuat perubahan APBDS mereka untuk segera dimasukan. Dalam perjalanan, ada sebagian desa yang tahun 2019 belum juga selesai maka kami mintakan untuk segera diselesaikan,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, hingga sekarang ini, desa yang baru melaksanakan pencairan adalah sebanyak 50 desa atau 60 persen, tinggal 30 desa lainnya yang belum dicairkan. Untuk tahap pertama DD ini, setiap Kepala Keluarga di setiap desa mendapatkan Rp.1.800.000, sedangkan untuk bulan Juli hingga September, tidak lagi dapat dibayar selama tiga bulan sekaligus. Jadi tidak lagi Rp.1.800.000 tetapi turun menjadi Rp.900.000 karena untuk setiap bulannya diberikan BLT sebesar Rp.300.000 per KK yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan.
”Itu dibayarkan mulai dari bulan Juli hingga bulan September nanti dan dibayarkan kepada nama-nama yang sesuai daftar yang pernah sudah dibayarkan sebelumnya pada tahap pertama, dan tidak bisa diganti karena telah dibuatkan peraturan desa untuk mereka,” jelasnya.
Menurutnya, pihak Kementerian telah menetapkan hingga bulan September untuk membantu masyarakat dari Dana Desa berupa Bantuan Langsung Tunai. Olehnya itu, jika BLT sudah diberikan kepada masyarakat dan ditambah lagi pencairan untuk pembangunan yang disebut dengan Padat Standar Tunai, maka peredaran uang di desa, dalam hal ini masyarakat, sudah semakin baik. Dalam arti, hal tersebut bisa meningkatkan ekonomi masyarakat desa di kabupaten ini.
”Kita tau bahwa pandemi covid 19 ini entah kapan berakhir namun dengan adanya bantuan-bantuan dari Pemerintah Pusat maupun Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten maka ekonomi di masyarakat desa akan berjalan sedikit lebih baik,” tambahnya.
Untuk tahapan pencairan pertama dana BLT ke desa-desa sudah mencapai angka 3 milyar lebih, yakni telah mendekati angka 4 milyar untuk 50 desa. Ia mengatakan, memang ada sebagian desa yang menginginkan supaya jika sedapat mungkin, dana tersebut langsung disalurkan ke rekening masing-masing penerima, namun hal itu dikembalikan sepenuhnya kepada keinginan masing-masing desa. Pihaknya hanya berkewajiban melakukan pencairan sebagaimana mekanisme yang sudah ditentukan. (it-03)