Daerah Sulawesi Utara 

Belum Seminggu Diresmikan, Tol Manado-Bitung Telan Korban Jiwa

Manado, indonesiatimur.co – Kecelakaan tunggal yang memakan korban jiwa terjadi di jalan tol Manado-Bitung pada Jumat siang (2/10/2020). Kecelakaan fatal ini adalah yang pertama sejak jalan tol ini diresmikan penggunaannya oleh Presiden RI Joko Widodo empat hari lalu (29/9/2020).

Kasat Lantas Polres Minahasa Utara, IPTU Sherly Mangelep mengkonfirmasi peristiwa tersebut terjadi di KM 13,5 jalan tol Manado-Bitung pada kendaraan pick-up yang memuat penumpang di belakang.

“Korban dalam lakalantas tunggal ini yakni laki-laki berinisial I (26) warga Kabupaten Brebes Selatan mengalami luka ringan dan lelaki berinisial Y (22) warga Kabupaten Sitaro meninggal dunia, sedangkan kerugian material mencapai sekitar Rp 10 juta,” jelasnya.

Petugas mengevakuasi korban. [Foto: JawaPos]
Sherly mengungkapkan kondisi sebelum kecelakaan, kendaraan pick up bernomor polisi B (Jakarta) dikemudikan lelaki berinisial M dengan penumpang lelaki berinisial I (duduk di samping pengemudi) dan 1 penumpang lelaki berinisial Y duduk di belakang bak pick up tersebut.

“Pick up bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Bitung menuju arah Manado, saat di Km 13,5 kendaraan pick up tersebut oleng dan keluar jalur ke kiri jalan dan masuk dalam selokan air, sehingga mengakibatkan penumpang kendaraan pick up yaitu lelaki I mengalami luka ringan sedangkan penumpang lelaki Y meninggal dunia di RS Hermina Manado,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Sherly menghimbau agar pengguna jalan tetap mematuhi rambu-rambu lalulintas saat memasuki jalan tol Manado-Bitung ini. Ditegaskan bahwa kendaraan roda 2 dan roda 3 dilarang masuk, kendaraan pick-up dilarang memuat penumpang di bak belakang, serta batas kecepatan sekitar 60 km/jam – 80 km/jam agar ditaati.

Tol Manado-Bitung yang pembangunannya dimulai sejak 2013 ini belum selesai seluruhnya. Peresmian penggunaan oleh Presiden Jokowi baru sebatas ruas Manado-Danowudu sepanjang 26 km. Diharapkan pembangunan sisa 14 km akan selesai pada tahun 2021.

Saat ini jalan tol tersebut masih dalam masa percobaan, sehingga pengguna dapat memanfaatkannya secara cuma-cuma walaupun tetap menggunakan kartu pembayaran elektronik. Tarif yang dikenakan ketika masa percobaan selesai adalah Rp. 1.100 per km. [ps]

Sumber: jawapos, beritamanado

 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.