Jidon Kelmanutu Jangan Tampilkan “Kedunguan” di Ranah Publik
Saumlaki, indonesiatimur.co – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Jidon Kelmanutu, diingatkan agar jangan menampilkan kedunguan serta kekanak-kanakan di ranah publik. Apalagi melekat didalam jabatannya sebagai koordinator komisi B, yang salah satunya membidangi perikanan dan kelautan.
Tudingan kedunguan dan kekanak-kanakan ini dialamatkan kepada politisi partai banteng moncong putih ini, disampaikan Kepala Dinas Kelautan Perikanan KKT, Frederick Batlayeri, sangatlah beralasan. Lantaran Jhon (sapaan akrabnya) tidak memahami tentang apa itu nelayan andong. Dimana negara melalui peraturan perundangannya melindungi operasional nelayan andong ini. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Kemudian juga Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Baca itu UU dong biar paham. Biar tidak dituding mencari popularitas semata dan tong kosong yang nyaring bunyinya. Masa seorang pimpinan kok ngawur. Ini namanya kedunguan pola pikir pengeloaan perikanan dalam masa pemulihan ekonomi nasional di KKT,” tandas Kadis.
Apa lagi dalam pernyataan Waket 1 yang menyoroti terkait ketidakcapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perikanan di masa pandemi covid-19 yang mulai melanda negeri ini, dari tiga perusahaan besar yang membeli hasil-hasil perikanan di KKT, hanya tersisa satu perusahaan saja. Belum lagi ada kebijakan-kebijakan yang ditempuh saat pandemi melanda, dan jalur perhubungan laut harus ditutup.
“Tentang pengolahan PAD yang tidak mencukupi, itu kan ada standarisasi oleh peraturan bupati untuk pungutan PAD. Dan harusnya sebagai anggota DPRD tahu tentang hal ini kan?” tandas dia.
Apalagi di tahun 2020, yang semua pihak tahu tentang kondisi negara bahkan dunia mengalami penuruan drastis dalam penerimaan negara, hingga berimbas ke daerah. Termasuk DKP KKT yang harus mengalami refocusing anggaran. Kendati berjalan dengan anggaran yang sangat minim, tetapi dinas tetap bekerja pantang mundur ditengah keterbatasan yang ada.
Tidak layaklah seorang anggota DPRD yang notabene adalah pimpinan sekaligus koordinator pada Komisi B, dimana salah satu mitranya dengan perikanan dan kelautan, kemudian berkomentar diruang publik tanpa menyertakan data serta aturan regulasi dan perundangan yang berlaku. Harusnya Kelmanutu juga memahami bahwa ditengah masa pandemi ini, justru negara mendorong masyarakat berlomba dan berupaya memulihkan ekonomi yang sempat terpuruk saat pandemi. Pasalnya, negara konsisten untuk melakukan pemulihan penanganan covid-19.
Batlayeri pun melanjutkan tentang tudingan bahwa DKP membiarkan pengusaha kepiting yang secara berkala melakukan pengiriman keluar daerah. Dirinya menyarankan Jhon Kelmanutu agar jangan melihat secara abstrak. Mengapa? Karena jangan hanya melihat kalau kepiting itu diangkut dengan pesawat tetapi tidak memahami tentang undang-undang dan regulasi. Apalagi, Kelmanutu merupakan Koordinator Komisi B.
“Waket 1 harusnya berterima kasih kepada kami DKP, karena meskipun dia tidak memperjuangkan anggaran dinas untuk naik, tetapi kami bekerja walk-out di lapangan dengan minimnya anggaran,”tandasnya.
Kemudian, Kadis Batlayeri juga mempertanyakan tingkat pemahaman seorang Waket 1 DPRD KKT tentang manejemen kepegawaian. Dimana untuk evaluasi ASN itu bukanlah kewenangan Waket 1. Melainkan yang dapat melakukan evaluasi pejabat maupun jajaran ASN adalah kewenangan Bupati selaku pembina kepegawaian dan bapperjakat, yang dilandasi dengan kewenangan yuridis yang tertuang dalam PP nomor 11 tahun 2019 tentang Management Kepegawaian.
“Jika seorang Jhon Kelmanutu mengisyaratkan evaluasi dengan retorika politiksasinya, dianggap itu terlalu murahan. Apalagi pimpinan DPRD yang tidak memahami aturan perundangan. Kalau saya jadi anggota DPRD kaya dia, saya mundur saja karena tidak paham UU. Jangan jadi politisi yang lempar batu sembunyi tangan. Seperti lagu manggis ku lempar, janda ku dapat,” sindirnya menutup wawancara. (it-03)