Hukum Maluku 

Jaksa Beberkan Peran Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Taman Kota Tanimbar

Ambon, indonesiatimur.co – Peran mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Adrianus Sihasale, dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang korupsi proyek pembangunan Taman Kota Kabupaten setempat, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/07/2021). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung secara virtual dipimpin Hakim Jenny Tulak, menghadirkan terdakwa Adrianus Sihasale, pengawas proyek Frans Yulianus Pelamonia dan PPTK, Wilhelma Fenanlampir.

JPU Kejati Maluku, Achmad Atamimi dalam dakwaannya mengungkapkan peran para tersangka dalam korupsi tersebut. Attamimi menyebutkan, dalam kasus ini, Adrianus Sihasale tetap melakukan pembayaran, meskipun pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak. Diantaranya tidak membuat as built Drawing, melakukan pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak, tidak melaksanakan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan, serta melakukan pembayaran dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak.

“Terdakwa tetap melakukan pembayaran atas item pekerjaan yaitu pemasangan paving blok yang tidak sesuai kontrak pengadaan, juga menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dalam bentuk berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan 100 persen, padahal kenyataannya pekerjaan di lapangan tidak sesuai,” jelas Atamimi.

Selain, Sihasale, JPU juga mengungkap peran PPTK, Wilhelma Fenanlampir, yang tidak cermat dalam proses penyusunan amandemen kontrak, yang ternyata ada penambahan item pekerjaan pemasangan batu karang yang hanya memuat harga satuan tanpa disertai volume. Sedangkan terdakwa Frans Pelamonia selaku pengawas, tidak membuat dokumentasi dan kertas kerja ketika melakukan perhitungan dalam rangka perubahan desain dan volume yang dimintakan penyedia, serta membiarkan penyedia memasang paving blok tidak sesuai kontrak.

Demikian juga dengan Hartanto Hoetomo selaku kontraktor yang masih berstatus tersangka, tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Akibat dari perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan sebesar Rp1.035.598.220,92 akibat dari perubahan pekerjaan yang menambah biaya.

“Pembayaran yang seharusnya dibayarkan ke penyedia barang dan jasa sebesar Rp2.984.823.271,36 namun realisasi sebesar Rp4.020.421.492,28,” ungkapnya.

Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.