Hukum Maluku 

Polres MBD Ringkus 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Warga Batumiau

Tiakur, indonesiatimur.co – Kepolisian Resort (Polres) Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya meringkus tiga tersangka kasus pembunuhan RT, warga Desa Batumiau, Kecamatan Letti. Ketiga ttersangka tersebut antara lain RK (59), PK (49) dan MK (20).

“Total jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan sampai saat ini berjumlah tiga orang. Tetapi ada kemungkinan dalam penyelidikan kasus , jumlah tersangka akan bertambah,” kata Wakapolres MBD, Kompol. Hendrik Rumsory, S.Sos kepada wartawan di Polres MBD, Jumat (30/07/2021).

Menurutnya, motif dibalik kasus pembunuhan dan penikaman ini didasarkan pada permasalahan santet atau suanggi. Dengan kronologis kejadian yakni pada awalnya MK mendatangi rumah korban sekira pukul 19.45 WIT, tujuannya mengajak korban RT (65) yang saat itu lagi duduk bersama istri dan anak-anaknya untuk pergi ke rumah SK guna menyembuhkan anak dari inisial SK yang sedang sakit dan diduga akibat perbuatan santet dari korban.

Pada saat itu istri korban sempat menolak ajakan tersebut. Dirinya mengatakan bahwa korban tidak tau menau tentang kondisi dari anak SK. Namun tak lama kemudian istri korban bersedia dan menuruti ajakan MK.

” Sekembalinya istri korban dari rumah SK , dirinya mendengar ada lemparan batu ke atap rumah mereka. Karena kondisi listrik saat itu sedang padam, maka tidak diketahui siapa pelaku pelemparan batu tersebut,” jelas Wakapolres.

Setelah beberapa kali terjadi lemparan batu. secara tiba-tiba ada penyerangan terhadap suaminya yakni korban RT (65) dan anaknya JT (26). Dengan peran masing-masing dari tiga pelaku ini, RK dengan menggunakan sebilah parang menyerang dengan memotong sebanyak tiga kali sehingga korban jatuh dan meninggal saat itu ditempat.

Sedangkan MK melakukan pemukulan terhadap korban berinisial JT (26), dan selanjutnya ditikam oleh RK tepat dipaha sebelah kanan. Sedangkan peran dari PK menggunakan senter sebagai penerang untuk melancarkan niat karena saat itu situasi gelap. Setelah selesai melakukan aksi itu tiga pelaku kemudian meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ketiga pelaku tersebut kemudian diringkus dan ditahan oleh Polres MBD. Mereka dikenakan pasal pembunuhan, kekerasan dan membantu melakukan kejahatan yakni
pasal 338, 340, 170 ayat 1 Jo 56 KUHP, ” tegas Wakapolres. (it-04)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.