Hukum Maluku 

Kajari MTB Prihatin, Kasus Pencabulan Anak Di Tanimbar Capai 80 Persen

Saumlaki, indonesiatimur.co

Ternyata perkara pencabulan atau kasus menyangkut asusila yang sebagian besarnya terhadap anak-anak berusia 5 hingga 18 tahun, cukup tinggi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), berdasarkan data perkara yang masuk di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (Kejari-MTB). Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) MTB, Gunawan Soemarsono kepada media ini di ruang kerjanya pada Kamis (07/10/2021).

Dirinya mengatakan, berdasarkan data tersebut, kasus pencabulan atau asusila yang terjadi mencapai angka 80 persen dan sebagian besar kasus itu menimpa anak-anak. Sementara usia pelaku, kebanyakan dilakukan oleh mereka yang menginjak usia remaja dan dewasa.

“Korban, sebagian besar adalah anak-anak yang berusia 5 hingga 18 tahun. Sedangkan usia pelaku kebanyakan kategori dewasa dan remaja,” ungkap Gunawan.

Prihatin dengan jumlah kasus yang kebanyakan menimpa anak-anak tersebut, sebagai Kajari yang juga merupakan seorang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI) ini, menyarankan supaya para orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka. Yang lebih penting adalah menjadwalkan kegiatan anak ditengah masa pandemi Covid-19 ini.

Ia menambahkan, akibat pandemi Covid-19 yang mengharuskan sekolah daring membuat kasus pencabulan anak semakin meningkat. Hal itu juga tidak terlepas dari kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap aktivitas anak di rumah maupun lingkungan sekitarnya.

“Dengan belajar secara daring, orang tua lepas kontrol dan fasilitas handphone tiada batas, beralih ke YouTube, maupun media lain, akhirnya rasa ingin tahunya melebar dan terjadilah tindak pidana tersebut,” ujar dia.

Dia menyebut, meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak, sebenarnya butuh perhatian dan pantauan dari orang tua. Bahkan lingkungan keluarga juga tidak luput dari pelaku kekerasan seksual. Fenomena ini, lanjut dia, sangat butuh perhatian orang tua, peran dari guru, keluarga, maupun pemerintah dalam rangka pencegahan, agar tidak terjadi lagi kasus pelecehan terhadap anak-anak.

“Anak-anak dalam lingkup Kejari, kita buat kegiatan menari bagi mereka. Biar punya kesibukan. Kita kerjasama dengan sanggar lokal disini untuk memperkenalkan kembali budaya dan adat Tanimbar lewat tari-tarian,” tandas dia, yang berharap bahwa dengan kegiatan tersebut, bisa memberikan kesibukan kepada anak-anak.

Dengan demikian, Kajari Gunawan, mengimbau kepada para orang tua agar selalu memberikan kegiatan yang positif bagi anak-anak. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.