Daerah Maluku 

Sekda Moriolkossu Pesankan Hal Ini Kepada Para Kades Tanimbar

Saumlaki, indonesiatimur.co

Semenjak dilakukannya pelantikan sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku pada bulan April tahun ini melalui proses pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, masih banyak mencuatnya berbagai persoalan tentang pergantian perangkat desa yang baru oleh kepala desa terpilih, dan hal itu diadukan hingga ke pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu, angkat bicara. Bersama beberapa media di ruang kerjanya pada Senin (29/11/2021), dirinya menyampaikan beberapa pesan yang ditujukan kepada para kepala desa dimaksud, karena menurutnya, posisi seorang kepala desa di dalam sistim pemerintahan desa bukanlah posisi sebagai raja yang berkuasa mutlak di wilayah tersebut yang dapat menjalankan pemerintahan atas kemauan dan kehendak sendiri. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang tentunya melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Sekda Moriolkossu berpesan, untuk menjadi seorang pemimpin, jangan mau untuk diintervensi oleh pihak manapun. Menjadi pemimpin itu harus bijaksana dan harus mendengar masukan berupa kritik maupun saran dari segala sisi, bukan hanya dari sisi tertentu. Keputusan yang diambil seorang pemimpin, dalam hal ini kepala desa, adalah keputusan yang bijak dan bukan berarti keputusan berdasarkan desakan ataupun paksaan orang-orang tertentu. Hal itu perlu dan wajib dilakukan seorang kades karena kades merupakan ujung tombak pemerintahan di desa yang dipimpinnya.

Menurut dia, ada banyak surat yang masuk ke pemda terkait permintaan pergantian perangkat desa. Memang kondisi tersebut bisa disebut sebagai bentuk penyakit nepotisme yang mengandung pengertian pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan, dan bukannya pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi mal – administrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak berkompeten.

“Setiap kepala desa harus memahami aturan perundangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Mengingat perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa,” ujar Sekda.

Ia melanjutkan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur dan bukan atas perasaan suka ataupun tidak suka kepada orang tertentu.

“Saya tidak melarang ganti perangkat desa, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ikuti prosedurnya, agar sebagai bahan pertangungjawaban ketika masyarakat desa bertanya. Pembuktiannya harus ada,” ujar dia. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.