Hukum Maluku 

DPC GMNI Ambon Minta Kejati Maluku Evaluasi Kejari Yang di Nilai Tumpul Dalam Pengambilan Keputusan

Ambon, indonesiatimur.co – DPC GMNI Ambon menilai persoalan di tutupnya kasus korupsi DPR Kota Ambon oleh Kejari merupakan suatu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Kejari merupakan salah satu lembaga hukum yang sudah seharusnya menjunjung tinggi pilar-pilar keadilan, kepastian dan kemanfaatan dalam fondasi hukum.

Keputusan kejari dalam menutup kasus korupsi anggota DPR kota ambon yang merugikan masyarakat senilai 5,3 miliar merupakan bentuk mencederai tiga azas hukum, yang mana hukum seharusnya memberikan keadilan kepada rakyat, kepastian informasi terkait dasar pikir penutupan kasus korupsi dan kemanfaatan adanya hukum bagi rakyat.

Dalam rilis yang diterima media ini pada Senin (07/02/2022), Ketua DPC GMNI Ambon, Adi Suherman Tebwaiyanan SE, mengatakan, Pasal 4 undang-undang tipikor berbunyi dengan sangat jelas bahwa mengembalikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidananya.

“Hal ini juga di pertegas dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2021 tentang pedoman bagi tindak pidana korupsi yang juga berbunyi kalaupun mengembalikan keuangan negara tetap akan menerima sanksi hukum walaupun hukumnya di ringankan.Dari dua dasar hukum di atas dapat di ambil sebuah kesimpulan bahwa keputusan kejari bisa saja melindungi elit-elit politik yang tenggelam dalam arus kasus kasus korupsi,”tegasnya.

Ketua DPC GMNI meminta ketegasan Kejati Maluku mengevaluasi kinerja kejari yang di nilai melindungi bandit-bandit berdasi, karena keputusan kejari seperti telah terdegradasi moralitas.

Kejari seharusnya sadar dalam setiap pengambilan keputusannya terdapat butir-butir harapan kolektifitas masyarakat kota Ambon yang menanti keputusan hukum yang prudent, agar setiap pelakon-pelakon korupsi di negeri ini dapat di adili sesuai amanah konstitusi. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.