Ekonomi & Bisnis Maluku 

BPOM KKT Akan Segel Makanan dan Minuman Yang Hanyut Milik Toko Selatan

Saumlaki, indonesiatimur.co – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penarikan, sekaligus menyegel semua produk makanan dan minuman yang merupakan hasil pungutan dari laut, pasca tenggelamnya Kapal Tanimbar Bahari milik pengusaha Edy Santiago alias IP.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan di kantornya, Kepala Loka BPOM KKT Stevanus Simon Sesa, S.H., menyatakan kalau sesuai kewenangan yang diberikan negara berdasarkan aturan undang-undang untuk melindungi masyarakat, maka pihaknya akan menarik serta menyegel produk-produk tersebut untuk sementara waktu, sambil menunggu hasil uji pemeriksaan lanjutan terhadap layak atau tidaknya berbagai produk dimaksud.

Hal itu harus dilakukan pihaknya, karena peredaran produk makanan dan minuman tersebut telah beredar luas serta dikonsumsi masyarakat di Bumi Duan lolat. Mengingat besarnya resiko bagi kesehatan, maka tindakan pengamanan dan pemusnahan terhadap produk itu harus tetap dilakukan Badan POM untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat Tanimbar.

“Badan POM hadir untuk melindungi masyarakat dari Obat dan Makanan yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.

Selain tindakan penyegelan sementara, pihaknya juga akan melakukan uji lab terhadap produk-produk dimaksud. Dimana hasil uji lab tersebut akan disampaikan resmi nantinya pada beberapa pekan kedepan. Apalagi, banyak minuman jenis Guiness Bir yang telah beredar luas namun tanpa label.

Sementara itu, Sekretaris Disperindag KKT Danny Sabono, mengatakan kalau pihaknya menunggu hasil uji lab dari BPOM. Sedangkan terhadap produk makanan dan minuman tersebut akan ditarik dan disegel. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.