Hukum Maluku 

Polsek Baguala Lakukan Razia Miras di Terminal Transit Passo, 750 Liter Tanpa Pemilik Diamankan

Ambon, indonesiatimur.co – Sejumlah Personel Polsek Baguala melakukan sweeping atau razia terhadap minuman keras (miras) tradisional berjenis sopi yang berlangsung di Terminal Transit Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Senin (28/03/2022), pukul 15.40 waktu setempat.

Razia miras tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas SPRIN/01/I/2021/POLSEK BAGUALA, tentang Rasia Miras, Senjata Tajam (Sajam), dan Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polsek Baguala dan dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat peredaran miras tradisional jenis sopi di Kota Ambon, khususnya di Wilayah Hukum Polsek Baguala.

Giat Razia tersebut dipimpin oleh Ka SPK II AIPDA J. W. Maitimu dan melibatkan sebanyak 4 orang Personel Polsek Baguala, dengan sasaran pelaksanan giat yaitu, barang bawaan penumpang Mobil Angkutan Umum jurusan Kota Ambon menuju Pulau Seram, maupun sebaliknya.

Pada pelaksanaan giat Razia tersebut, Personel Polsek Baguala berhasil mengamankan miras tradisional jenis sopi di dalam mobil angkot jurusan Ambon – Waisala yang bernomor Polisi DE 7019 GU sebanyak 750 Liter yang dikemas di dalam 10 karung beras berukuran 25 Kg dan 50 Kg. Setelah diamankan, kemudian barang bukti berupa miras tersebut dibawa ke Kantor Polsek Baguala, guna pengamanan dan akan dimusnahkan.

“Saat anggota kami mengamankan barang bukti tersebut, baik para penumpang maupun supir angkot dimaksud bahkan mengaku tidak mengetahui pemilik dari miras tersebut. Giat tadi berakhir pada pukul 16.50 WIT dengan situasi terpantau dalam keadaan aman terkendali,” jelas AIPDA J. W. Maitimu. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.