Keamanan Maluku 

Polsek Sirimau Amankan 155 Liter Sopi

Ambon, indonesiatimur.co– Polsek Sirimau melakukan Kegiatan Cipta Kondisi melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Kapolsek serta personil Polsek Sirimau dan Bintara Remaja BKO Polsek Sirimau

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau, AKP. Sally Lewerissa serta 4 personil dari Polsek Sirimau bersama 8 Personel BKO Bintara Remaja dengan sasaran para penjual minuman tradisional jenis sopi, Senin (10/04/2023).

“Tujuan dilaksanakannya razia sopi, yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di wilayah hukum Polsek Sirimau,”terang Kapolsek.

Dikatakannya, dalam giat razia miras tersebut, telah dilaksanakan pemeriksaan terhadap kios-kios yang menjual Miras.
Selanjutnya para penjual miras yang kedapatan berjualan, langsung di giring ke Mapolsek Sirimau guna di lakukan pengambilan identitas masing-masing.

Menurut Lewerissa, ada 5 Kios yang terkena razia, yaitu Kios milik LL, alamat Hatalai Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 11 liter yang di kemas dalam 11 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter.
Kios milik MM, alamat Batu Meja ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 76 liter yang di kemas dalam 11 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1(satu) liter dan 5 (lima) liter.
Kios Milik LY alamat Galala ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 23 liter yg di kemas dalam 23 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter.

“Ditemukan juga di rumah MR, alamat Galala, ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 5 liter yang di kemas dalam 5 kantong plastik putih masing-masing ukuran 1 liter.
Dan di rumah F Alamat Galala telah ditemukan dan diamankan sopi sebanyak 40 liter, yang di kemas dalam 4 kantong plastik putih masing-masing ukuran 5 liter,”ungkap Kapolsek.

Dengan demikian total yang berhasil diamankan,155 liter sopi dan sudah diamankan di gudang Unit Reskrim Mapolsek Sirimau.

Kapolsek tegaskan, dirinya menghimbau untuk para penjual agar tidak mengulangi kembali perbuatan menjual miras tersebut. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.